Polres Malang Razia Ribuan Botol Miras Ilegal, Arak dan Trobas Mendominasi Sitaan

  • 03 Okt 2026 15:15 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang mengamankan 2.826 botol minuman keras atau miras dalam rangkaian razia di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Data tersebut merupakan hasil penertiban hingga Sabtu, (3/10/2026).

Polisi menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan miras. Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan razia akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegahnya kembali beredar di masyarakat,” kata Rulian.

Ribuan botol yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya arak, trobas, dan minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Penertiban dilakukan oleh personel Polres Malang bersama Polsek jajaran.

Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait aturan penjualan minuman beralkohol. Rulian meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110. Polres Malang menyatakan razia akan dilanjutkan dengan menyesuaikan informasi dan kondisi di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....