Dijanjikan Kerja lewat Facebook, Pria di Bantur Malang Diduga Aniaya Perempuan

  • 19 Sep 2026 13:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Tawaran pekerjaan melalui Facebook berujung dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Polisi menangkap MT, 46, yang diduga mencoba melakukan kekerasan seksual dan menganiaya korban.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan peristiwa tersebut terjadi Senin (14/9/2026). Korban sebelumnya mengenal MT melalui Facebook. Tersangka kemudian menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

MT menjemput korban menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan berganti kendaraan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Di lokasi tersebut, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku akan mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Namun, polisi menyebut tersangka kemudian mengungkapkan tidak berniat mencarikan pekerjaan bagi korban. Tersangka diduga hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menyebut tersangka juga diduga memukul dan mencekik korban. Selain itu, tersangka diduga mengancam korban menggunakan celurit dan mengikat tangannya dengan tali.

Korban kemudian berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut datang ke lokasi. Tersangka melarikan diri dan diduga membawa ponsel milik korban.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Setelah gelar perkara, tim Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur mengejar tersangka hingga Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Yulistiana.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali sekitar empat meter, celurit, palu, dan ponsel korban.

MT dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yulistiana mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....