Polres Malang Bekuk Pelaku Pencurian Motor asal Dau

  • 29 Sep 2026 13:29 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polisi menangkap RS, 29, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa saat ditinggalkan di depan sebuah kafe. RS diamankan sehari setelah kejadian ketika diduga hendak menjual motor hasil curian tersebut.

Motor Honda Vario milik CP, 24, mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dicuri di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.

Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya. Sepeda motornya diparkir di depan kafe dengan kondisi setang tidak terkunci.

Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa sepeda motor tersebut dari lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, motor tidak dinyalakan. Kendaraan dibawa dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.

CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Setelah mengecek rekaman CCTV, dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari kendaraan dan terduga pelaku.

“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Budiono, Selasa (29/9/2026).

Penyelidikan berlanjut hingga Jumat (25/9) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kendaraan milik korban.

Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi transaksi di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga milik CP.

Polisi turut menyita Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA, STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban. CP mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta akibat kejadian tersebut.

“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budiono.

RS bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat RS dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Budiono mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci ketika ditinggalkan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....