Bawa Kabur Uang Rp23 Juta, Sopir Istri Anggota DPR RI Diringkus Polisi
- 18 Sep 2026 15:43 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Seorang sopir berinisial AS (49) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur uang tunai milik majikannya.
Korban berinisial DK perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan orban diketahui merupakan istri anggota DPR RI.
AS kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
"Iya betul, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Jumat (18/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 pagi di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Kejadian bermula sekitar pukul 07.15 WIB.
Saat itu, korban bersama anaknya, pengasuh, dan sopir berangkat menuju Winner Gym untuk berolahraga. Sekitar pukul 08.05 WIB, rombongan tiba di tempat gym.
Sementara korban melakukan aktivitas di gym, pengasuh bersama anak korban menuju Toko acesoris di Jalan Tentara Genie Pelajar untuk berbelanja.
Saat pengasuh dan anak korban masuk ke dalam toko, sopir tetap menunggu di dalam mobil. Namun, beberapa saat kemudian, sopir meminta izin kepada pengasuh untuk pergi ke toilet.
Pengasuh kemudian melanjutkan aktivitasnya di dalam toko. Sekitar 15 menit kemudian, pengasuh keluar dari toko dan kembali menuju mobil. Saat itu, pengasuh menyadari sopir sudah tidak berada di lokasi.
Pengasuh kemudian mencari keberadaan sopir, termasuk menuju toilet, namun sopir tidak ditemukan.
Pengasuh kemudian kembali ke mobil. Saat itu diketahui kunci kendaraan masih tertinggal di dalam mobil. Pengasuh selanjutnya menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sopir sudah tidak berada di lokasi.
Dalam komunikasi tersebut, korban kemudian menanyakan keberadaan sebuah tas yang sebelumnya dibawa untuk keperluan setor tunai. Pengasuh memastikan tas tersebut masih berada di dalam mobil.
Namun, setelah diperiksa, uang tunai yang berada di dalam tas ternyata sudah tidak ada.
Total uang yang hilang mencapai 23 juta rupiah.
"Kejadiannya di Jalan TGP, pelaku ini sengaja mengambil uang tunai milik majikanya lalu kabur dan meninggalkan pengasuh serta anak majikan," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada Polres Blitar Kota.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyelidikan, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta. AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....