Pinjam Motor dengan Alasan Beli Makanan, Pria di Tajinan Malang Ditangkap Polisi

  • 02 Agt 2026 16:49 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Seorang pria berinisial DS (23) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik rekannya di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta akibat peristiwa tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu (26/7/2026) saat korban EF (35), warga Kecamatan Gedangan, berada di rumah kontrakan pelaku di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan. Saat itu, DS meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan.

"Terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan," kata Budiono, Minggu (2/8/2026).

Korban sempat meminta agar kendaraan tersebut segera dikembalikan karena akan digunakan. Namun, setelah dibawa pergi, motor berikut kunci kontaknya tidak pernah dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta setelah sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan DS di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

Petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Sabtu (1/8/2026) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan.

Budiono mengatakan penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....