Polisi Bongkar Arena Diduga untuk Sabung Ayam di Pagelaran Kabupaten Malang

  • 02 Sep 2026 10:50 WIB
  •  Malang
Poin Utama
  • Polres Malang berhasil membongkar dan memusnahkan sarana sabung ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa (1/9) sore.
  • Penertiban dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
  • Personel Polsek Pagelaran dan Satreskrim Polres Malang melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan langsung sebelum melakukan operasi penertiban pada pukul 18.30 WIB.

RRI.CO ID, Malang - Polres Malang membongkar dan memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di tengah ladang tebu Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026) petang. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Personel Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum melakukan penertiban, petugas mengumpulkan informasi dan mengecek langsung keberadaan arena yang disebut warga pernah digunakan untuk sabung ayam.

Saat polisi tiba, tidak ditemukan orang maupun aktivitas perjudian di lokasi. Petugas hanya mendapati sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, sarana tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan bersama warga untuk mencegah lokasi kembali digunakan.

“Ketika petugas datang, aktivitasnya sudah tidak ada. Di lokasi hanya ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga agar tidak kembali digunakan,” kata Budiono.

Menurut Budiono, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Polisi mengapresiasi laporan warga dan meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti petugas sesuai kondisi di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....