Bea Cukai Malang Gagalkan Kiriman 50 Botol Arak Bali Ilegal
- 15 Agt 2026 01:24 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 50 botol Arak Bali ilegal melalui jasa ekspedisi di kawasan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (11/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Tim Bea Cukai Malang kemudian mendatangi outlet J&T Cargo 048A di Jalan Satsui Tubun No. 21, tempat pengiriman tersebut ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis Arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penelitian serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
“Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penelitian serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” kata Johan, Jumat (14/8/2026).
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.030.000, sedangkan nilai barang yang diamankan mencapai Rp2.000.000.
Johan mengatakan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal melalui jasa ekspedisi akan terus diperketat. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.
“Upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal ini konsisten kami lakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga aturan hukum. Harapannya, langkah ini dapat memberikan perlindungan penuh bagi para pelaku usaha yang patuh,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....