Curi Motor Petani saat Panen, Warga Sumbermanjing Wetan Diciduk Polres Malang
- 09 Agt 2026 14:09 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dicuri saat korban sedang memanen padi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Polres Malang kemudian menangkap SA, 46, warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Sementara seorang rekannya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, korban Agus Sunarto, 54, warga setempat, memarkir Honda Revo miliknya di pinggir sawah dengan kondisi stang terkunci.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motor dan berjalan sekitar 100 meter menuju sawah untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Turen. Dari laporan itu, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Budiono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Dari rekaman kamera pengawas di akses masuk persawahan, polisi melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam memasuki kawasan tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat keluar dengan membawa Honda Revo milik korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. SA akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (7/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus memburu rekan SA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Keberadaan satu tersangka yang masuk DPO juga terus ditelusuri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....