Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah dan Toko di Srengat
- 31 Jul 2026 17:24 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Aksi pencurian yang menyasar rumah hingga toko di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial FM (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku serangkaian pembobolan yang sempat meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah seorang mahasiswa berinisial DMA (24), warga Dusun Sendung, Kecamatan Srengat. Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB
Saat memeriksa rumah, korban mendapati telepon genggam miliknya hilang. Uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam dompet juga raib. Korban kemudian menemukan bekas congkelan pada pintu depan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat.
Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mondar-mandir di sekitar rumah sebelum diduga masuk dan mengambil barang milik korban.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada FM yang kemudian berhasil diamankan.
"Pelaku diduga melakukan pencurian seorang diri dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku melarikan diri ke arah Tulungagung," ujar AKP Samsul Anwar, Jumat (31/7/2026).
Dari pemeriksaan, polisi mendapati pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian. FM mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda, yakni dua kali membobol SDN 2 Ngaglik, satu toko di selatan SDN 2 Ngaglik, serta sebuah toko pakan ternak. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil curian serta sebuah jaket hitam yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Samsul Anwar menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....