Dua Pelaku Pembunuh Manusia Silver Ditangkap, Satu Buron

  • 30 Jul 2026 15:19 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, korban berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ditemukan meninggal dunia pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sementara satu pelaku lain berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan bermula saat para pelaku bersama korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung penganiayaan.

Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih terus memburu satu pelaku yang masih buron agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....