Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet, Lima Pelaku Diamankan

  • 22 Jul 2026 09:53 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang pemuda berusia 22 tahun, mengalami luka ringan pada bagian paha akibat ledakan bondet yang dilempar ke arah kelompoknya.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujar Rico, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, salah seorang pelaku diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Polisi menyebut aksi tersebut merupakan salah sasaran karena para pelaku mengaku hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain.

Tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi basecamp para pelaku. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan pembuatan bondet, dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya.

Kapolres juga mengungkapkan, salah satu pelaku mengaku mempelajari cara merakit bondet melalui media sosial dan memperoleh bahan-bahan pembuatnya dari toko daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal antara tujuh hingga lima belas tahun penjara sesuai dengan peran masing-masing.

Polres Probolinggo Kota menegaskan akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut serta meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....