Maling Motor Trail di Gondanglegi Malang Babak Belur Dihajar Massa
- 03 Jul 2026 09:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Aksi kejahatan jalanan yang dilakoni IS, 40, dan AAI, 31, berakhir di tangan massa. Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut babak belur setelah tepergok saat menggasak sepeda motor trail di sebuah rumah di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (1/7/2026) petang.
Niat kedua pelaku untuk meraup untung dari hasil kejahatan ambyar seketika. Peristiwa itu bermula saat korban yang tengah berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah garasi.
Saat dicek, korban kaget bukan main mendapati motor trailnya yang dalam kondisi setang terkunci sudah dituntun keluar oleh orang tak dikenal. Sontak, teriakan maling dari mulut korban langsung memecah keheningan petang dan mengundang kedatangan warga sekitar.
Mendengar teriakan korbannya, IS yang tercatat sebagai warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI, warga Kabupaten Sampang, Madura, langsung panik. Mereka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang telah disiapkan sebagai sarana beraksi.
Saking gugupnya, salah satu pelaku sempat terjatuh dari motor hingga mengalami cedera. Upaya pelarian itu pun kandas setelah warga yang telanjur mengepung berhasil mengamankan keduanya.
Amarah warga yang tersulut hampir saja berujung aksi main hakim sendiri. Beruntung, petugas Polsek Gondanglegi yang menerima laporan dari masyarakat bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dievakuasi dan digelandang ke Mapolsek Gondanglegi guna menghindari amuk massa yang lebih fatal. Salah satu pelaku yang terluka bahkan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan komplotan ini, korps baju cokelat menyita satu unit motor trail milik korban yang gagal dibawa kabur, satu unit Honda Beat milik pelaku, serta STNK kendaraan milik korban. Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua tersangka murni karena faktor ekonomi.
"Rencananya, motor hasil kejahatan tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan uang secara instan," terang Budiono, Jumat pagi (3/7/2026).
| Baca juga: Maling Kotak Amal di Lawang Malang Ditangkap |
Kini penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Budiono menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan curanmor lain maupun sindikat penadah barang curian.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan AAI dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....