Perampokan Hebohkan Sumberpucung Malang, Pelaku Lukai Korban, Gondol Mobil Jazz
- 02 Jul 2026 22:20 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Aksi perampokan mencekam menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Kejadian pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial ini mengakibatkan korban kehilangan mobil Honda Jazz putih serta mengalami luka fisik akibat serangan pelaku.
Peristiwa ini bermula saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi pada dini hari. Pelaku yang diketahui berinisial DAF (22) menyelinap masuk secara diam-diam ketika korban sedang terlelap tidur, memanfaatkan celah pintu gerbang dan pintu depan rumah yang kebetulan dalam kondisi tidak terkunci.
Mengenai situasi mengerikan di dalam rumah tersebut, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono membeberkan detail tindakan brutal pelaku yang langsung menyekap korban demi melancarkan aksinya.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban," kata AKP Budiono kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Selain harus menahan rasa trauma dan luka gores di lehernya, korban juga kehilangan aset berharga berupa satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih, sejumlah uang tunai, serta dokumen asli kendaraan berupa STNK dan BPKB. Akibat insiden pencurian dengan kekerasan ini, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir menembus angka Rp200 juta.
Setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, pelaku berusaha mencari keuntungan dengan berniat menjual kendaraan hasil kejahatannya. Namun, pelarian DAF akhirnya kandas setelah mobil curian tersebut terendus oleh petugas gabungan dari Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Satreskrim Polres Malang di wilayah Kecamatan JabungAKP Budiono menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka langsung dilakukan dengan cepat di sebuah rumah kos tempat pelaku bersembunyi bersama barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban," ujarnya.
Aksi nekat ini membuat DAF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara akibat melanggar pasal pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian pun saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang," tutup Budiono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....