Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Alfamart Beraksi di Tujuh Lokasi

  • 26 Jun 2026 11:38 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkap kasus perampokan yang menyasar gerai Alfamart di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YDS (23), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, MJS (23), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Mereka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota di wilayah Kediri sekitar sepekan setelah kejadian.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan aksi perampokan itu terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Mastrip, Kecamatan Srengat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

"Ketiga tersangka kami amankan di wilayah Kediri sekitar satu minggu setelah melakukan aksinya di Alfamart Srengat," ujar Kalfaris, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke dalam minimarket saat kondisi relatif sepi. Mereka kemudian mengancam dua karyawan yang sedang bertugas menggunakan senjata tajam dan memaksa membuka brankas penyimpanan uang.

Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta. Sebelum meninggalkan lokasi, kedua karyawan diikat menggunakan tali rafia agar tidak dapat segera meminta pertolongan.

Menurut AKBP Kalfaris, kelompok tersebut terlebih dahulu berkeliling mencari minimarket yang beroperasi 24 jam dengan situasi yang dinilai lengang sebelum menentukan sasaran.

"Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian di antaranya dipakai membeli sepeda motor dan telepon genggam," katanya.

Penyidikan juga mengungkap bahwa ketiga tersangka bukan hanya beraksi di Srengat. Mereka diduga telah melakukan perampokan serupa di tujuh gerai Alfamart, terdiri atas tiga lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lokasi di Kabupaten Jombang.

Tiga lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota meliputi Alfamart di Jalan Mastrip, Srengat, Alfamart di Kecamatan Ponggok, serta Alfamart di Jalan Mahakam, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan karena diduga masih ada tiga anggota komplotan lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

"Mereka merupakan satu komplotan. Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran," pungkas AKBP Kalfaris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....