Dua Pelaku Pencurian Traktor di Gudang DKP3 Kota Probolinggo Ditangkap

  • 16 Jun 2026 19:45 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026), mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial ARF (32) dan ARM (45).

“ARF merupakan tenaga honorer P3K di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, sedangkan ARM bekerja sebagai buruh tani di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah berinisial SMR (58) menerima informasi bahwa dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3 sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Saat dilakukan pengecekan, gembok gudang ditemukan dalam kondisi rusak.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (31/5/2026) di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (4/6/2026) di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gembok gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, dua unit traktor kemudian diangkut menggunakan mobil pikap sewaan.

Menurut Rico, salah satu pelaku yang bekerja di lingkungan DKP3 memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan barang, sehingga memudahkan proses pencurian. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar sarana produksi pertanian.

“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani dan ketahanan pangan. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu sektor pertanian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....