Oknum Anggota Polsek Beji Dinonaktifkan dan 5 Personel Diperiksa Polda Jatim

  • 06 Agt 2026 08:11 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Buntut kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Widi Nurcahyono, (43) warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Polda Jatim langsung melakukan langkah tegas.

Satu anggota Reskrim Polsek Beji dilaporkan telah dinonaktifkan sementara, serta lima personel lainnya kini tengah diperiksa oleh tim khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur bersama Sie Propam Polres Pasuruan.

Untuk personel yang dinonaktifkan adalah Briptu Dandung. Sedangkan kelima personel yang diperiksa terdiri atas Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto; Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda S. Binsar Manurung, serta tiga anggota Unit Reskrim.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, seluruh langkah tersebut menjadi langkah kepolisian dalam rangka menjaga independensi pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Satu anggota Unit Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan,” kata Joko melalui sambungan selulernya, Kamis (6/8/2026).

Dijelaskan Joko, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan tim internal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh," imbuhnya.

Selain memeriksa personel, Polres Pasuruan memastikan tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun unsur tindak pidana, personel yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, penyelidikan atas penyebab kematian Widi Nurcahyono masih terus berlangsung.

Polisi masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut. Sebaliknya, memberikan ruang bagi proses hukum hingga seluruh fakta terungkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....