Dua Pelaku Curas Mahasiswa di Malang Ditangkap, Satu Buron

  • 07 Jun 2026 09:50 WIB
  •  Malang

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang. Keduanya diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam. Satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing DS, 26 tahun, dan MM, 20 tahun, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan identitas para pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki dua laporan yang masuk pada awal Juni 2026.

"Identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka diamankan," kata Aji, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut penyidik, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Korban yang sedang berkumpul bersama temannya didatangi para pelaku dan diancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max berikut kata sandinya.

Delapan hari kemudian, komplotan yang sama kembali beraksi. Pada 24 Mei dini hari, mereka menyasar tiga mahasiswa di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Para korban dipaksa mengikuti pelaku menuju area Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, korban diancam menggunakan celurit dan parang sebelum kehilangan dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Aji mengatakan para pelaku biasa beroperasi pada malam hingga dini hari.

"Mereka mengintimidasi korban lalu mengambil barang dengan ancaman senjata tajam," ujarnya.

Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi tersebut. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan DS di rumahnya pada hari yang sama.

Selain memburu satu pelaku yang masih buron, polisi juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," kata Aji.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....