Polres Malang Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Dampit, Barang Bukti 11 Gram Disita
- 13 Mei 2026 15:12 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap aparat karena diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 11,3 gram.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas yang mencurigakan dan diduga terkait dengan peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Dampit.
Kepala Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, pada Minggu (10/5/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Dari LP, polisi menyita dua unit timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa LP mendapatkan sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap MI di kediamannya yang juga berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan total bobot 11,3 gram. Selain itu, petugas juga menyita sedotan plastik, ponsel, serta tas hitam yang diduga dipakai untuk menyimpan barang haram tersebut.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” kata Bambang.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....