Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
- 23 Apr 2026 10:38 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang, dalam waktu kurang dari tiga hari. Dua pelaku, pasangan kekasih, diamankan pada Selasa (21/4/2026) malam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bayi pada Minggu (20/4/2026) pagi yang diduga telah diletakkan di lokasi sejak Sabtu malam.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas, termasuk CCTV milik Kesdam, polisi menelusuri hingga 12 titik untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku. Nomor polisi kendaraan akhirnya berhasil diketahui dan dilacak hingga wilayah Pasuruan.
Tim Satreskrim kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang. Selanjutnya, polisi juga menangkap pria berinisial AZ (22), asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, sepeda motor Honda Vario, pakaian saat kejadian, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Motif pembuangan bayi diduga karena ketidaksiapan mental dan faktor ekonomi.
“Bayi ditinggalkan dalam kondisi hidup, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
AKP Aji menegaskan pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Polri. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan melanggar hukum dalam menghadapi persoalan pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....