Tawarkan Beasiswa Kedokteran China, Kades Banyuwangi Ditangkap
- 02 Sep 2026 15:47 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Tawaran kuliah kedokteran di China dengan skema beasiswa penuh berujung perkara hukum. Seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasus ini bermula dari tawaran program S1 Kedokteran di Hainan, China, yang disebut sebagai beasiswa penuh dengan biaya Rp150 juta. Paket tersebut dijanjikan mencakup pendidikan, asrama, uang saku, hingga tiket keberangkatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara bermula pada Juni 2025 ketika anak pelapor, MRR memperoleh informasi mengenai program perguruan tinggi di China dari seorang guru BK SMA Negeri di Kota Malang.
MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur program. AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” kata Rahmad, Rabu (2/9/2026).
Yakin dengan tawaran tersebut, keluarga korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 hingga 27 Juni 2025, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening BRI atas nama PT Indo Universia.
Pembayaran kembali dilakukan pada 28 Juli 2025 sebesar Rp100 juta melalui dua kali transfer. Untuk meyakinkan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
Namun, rencana keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda. Korban dan keluarganya kemudian diarahkan berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.
“Persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal. MRR ternyata masih harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Selain uang program kuliah, korban menyerahkan Rp56,64 juta kepada tersangka untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay. Namun, transaksi tersebut disebut gagal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang dibuat pada 26 Februari 2026. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” ujar Rahmad.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rahmad mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari tawaran program S1 Kedokteran di Hainan, China, yang disebut sebagai beasiswa penuh dengan biaya Rp150 juta. Paket tersebut dijanjikan mencakup pendidikan, asrama, uang saku, hingga tiket keberangkatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara bermula pada Juni 2025 ketika anak pelapor, MRR memperoleh informasi mengenai program perguruan tinggi di China dari seorang guru BK SMA Negeri di Kota Malang.
MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur program. AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” kata Rahmad, Rabu (2/9/2026).
Yakin dengan tawaran tersebut, keluarga korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 hingga 27 Juni 2025, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening BRI atas nama PT Indo Universia.
Pembayaran kembali dilakukan pada 28 Juli 2025 sebesar Rp100 juta melalui dua kali transfer. Untuk meyakinkan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
Namun, rencana keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda. Korban dan keluarganya kemudian diarahkan berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.
“Persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal. MRR ternyata masih harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan pendidikan kedokteran,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Selain uang program kuliah, korban menyerahkan Rp56,64 juta kepada tersangka untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay. Namun, transaksi tersebut disebut gagal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang dibuat pada 26 Februari 2026. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” ujar Rahmad.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rahmad mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....