Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

  • 11 Apr 2026 16:08 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali.

Kedua pelaku diketahui berinisial S (48) dan MN (21) yang sama-sama tercatat sebagai warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Purwosari.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.

Sementara tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono mengatakan, dalam aksinya kedua tersangka bekerja sama dalam memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Ironisnya, aksi kriminal ini sudah dilakukan para tersangka selama dua tahun. Hari apesnya tiba, polisi menangkap keduanya pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Kata Kapolres, Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

"Negara sudah dirugikan sampai kurang lebih 2,6 milyar rupiah," singkatnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....