Polsek Rejoso Tangkap 2 Pelaku Curas pada Lansia, 1 Orang DPO

  • 08 Apr 2026 17:01 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Rejoso - Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia berumur 60 tahun.

Dua pelaku tersebut, yakni SA (37), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur dan berdomisi di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan; serta EH (30), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Mereka berhasil diamankan sehari setelah aksi kriminalnya pada Senin (6/4/2026) sore.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan pencurian perhiasan emas milik korban dengan cara menarik paksa kalung yang dikenakan hingga korban terjatuh tengkurap ke jalan aspal.

"Kejadiannya di Jalan desa Rejoso Kidul - Manikrejo, Dusun Krandon Lor Desa Rejoso Kidul. Korban sampai terjatuh dan mengakibatkan luka nyeri di bagian dada," kata Agung di sela-sela kesibukannya, Rabu (8/4/2026).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan keluarga korban tentang dugaan aksi curas pada korban ke Polsek Rejoso. Tak lama kemudian, petugas mengecek CCTV yang berada disekitar TKP dan mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan dari keterangan saksi-saksi maupun rekaman kamera CCTV disekitar tempat kejadian akhirnya petugas mendapatkan identitas pelaku. Dua kita tangkap dan satunya lagi DPO, yakni inisial AR, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (7/4/2026) malam, meski petugas sempat mengalami hambatan lantaran sedikit ada perlawanan. Kata Agung, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 lembar kwitansi pembelian satu buah perhiasan kalung emas dengan berat 12,120 Gram dan 1 lembar kwitansi pembelian satu buah perhiasan liontin emas dengan berat 1,040 Gram.

"Petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan sepedamotor Honda Vario warna Hijau-hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya, 1 buah arit/sabit serta uang tunai sebesar Rp 4,2 juta," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....