Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wajak Malang

  • 01 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Wajak dan mengamankan delapan paket siap edar.

Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua pria berinisial MNF (32) dan DW (29) di depan sebuah rumah di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan pada 13 Maret 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat total 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Wajak dan sekitarnya. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

“Motifnya adalah untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini masih kami dalami lebih lanjut terkait jaringan di atasnya,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang tersebut,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....