Hendak Jual Obat Mercon, Pemuda Ditangkap Polisi
- 14 Mar 2026 04:34 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Upaya transaksi bahan petasan berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Udanawu, Polres Blitar Kota. Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap saat hendak menjual obat mercon di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Pelaku diketahui berinisial MADA (19) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Udanawu, Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan bahan petasan di wilayah Kecamatan Udanawu.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan obat mercon. Setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan," kata AKP Achmad Rochan, Sabtu (14/3/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Blitar-Kediri, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi obat mercon dengan total berat sekitar 5 kilogram.
"Dari tas ransel pelaku ditemukan lima kantong plastik berisi obat mercon dengan berat total kurang lebih lima kilogram yang rencananya akan dijual," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Sumbersari. Dari lokasi tersebut polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 26 selongsong petasan berbagai ukuran, satu gunting, papan kayu dan kayu bulat yang digunakan sebagai alat penggulung selongsong petasan, serta dua lakban bening bekas pakai.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain, seperti tas, handphone, dompet, dan lainnya," ujarnya.
AKP Achmad Rochan menegaskan perbuatan pelaku melanggar hukum terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Udanawu. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum," imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....