Polsek Sukorejo Bekuk Pengedar Petasan Berbahaya

  • 05 Mar 2026 12:23 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Aksi perang petasan yang sempat meresahkan di depan pabrik Sampoerna Sukorejo beberapa waktu lalu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sukorejo melakukan langkah preventif dengan menyasar produsen petasan guna memutus rantai pasokan bahan peledak di kalangan remaja.

Hasilnya, petugas berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MS (20) yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan raya.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan penangkapan ini berawal dari keresahan warga atas maraknya ledakan petasan di jalanan.

"Kami tidak ingin aksi perang mercon yang sempat terjadi di depan Sampoerna terulang, maka dari itu produsennya langsung kami amankan," tegasnya, Kamis (5/3/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Wonokerto, polisi menemukan 500 gram bubuk peledak dan ratusan selongsong kosong. Menurut Joko, tersangka mengaku merakit sendiri bahan-bahan tersebut setelah membeli serbuk kimia melalui aplikasi belanja daring demi meraup keuntungan pribadi.

"Penangkapan ini merupakan upaya serius pihak kepolisian agar kejadian membahayakan seperti perang mercon di fasilitas umum tidak terulang kembali," terangnya.

Tak hanya bahan peledak, sebanyak 57 buah petasan siap ledak juga ditemukan petugas, tersembunyi di dalam kediaman pemuda yang bekerja sebagai swasta tersebut.

Setiap butirnya dijual seharga Rp25.000, yang diduga kuat sasarannya adalah para remaja untuk aksi hura-hura di jalanan.

Dengan kejadian ini, Joko mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam penggunaan bahan peledak.

"Petasan ini sangat berisiko memicu tawuran dan luka bakar serius, sehingga penindakan tegas harus dilakukan sebelum jatuh korban," tambahnya.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Ia terancam dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait larangan membawa dan menyimpan bahan peledak tanpa izin resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....