Pelaku Curanmor di Malang Ditangkap saat Jual COD
- 01 Mar 2026 10:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat mencoba menjual motor curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, mahasiswa RA (23) asal Denpasar, Bali, kehilangan sepeda motor pada Kamis 26 Februari 2026 sore di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang dari garasi rumah kos saat ditinggal kurang dari satu jam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).
Selain membawa sepeda motor, pelaku turut mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta akibat kejadian tersebut.
Petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menemukan ciri-ciri kendaraan korban ditawarkan melalui marketplace. Petugas lalu menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan identitas kendaraan.
“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” jelas AKP Bambang.
MI ditangkap pada Jumat 27 Februari 2026 pagi saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut seharga Rp7 juta dengan alasan BPKB berada di bank.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tegas AKP Bambang.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” pungkas AKP Bambang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....