Satreskrim Polres Batu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bumiaji

  • 13 Mar 2026 15:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bertindak cepat dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan. Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim bersama Unit Resmob ini dilakukan tidak lama setelah polisi menerima laporan.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, ditangkap di kediamannya pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

"Benar, personel Satreskrim telah mengamankan Sdr. BCP di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan," ujar Iptu M. Huda Rohman, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/03) saat seorang perempuan (pelapor) diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang. Namun, tidak lama kemudian pecah pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.

Meskipun sempat dilerai oleh saksi di lokasi, situasi memanas hingga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, seperti mencekik atau merangkul paksa, terhadap korban. Pelapor yang merasa terancam dengan situasi tersebut segera mendatangi Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu satu buah palu.

Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku BCP telah berada di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga Kota Batu," tutup Kasi Humas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....