Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp3,54 Miliar di Pujon Malang

  • 25 Feb 2026 11:01 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Bea Cukai Malang menyita rokok ilegal senilai miliaran rupiah dari sebuah truk yang melintas di wilayah Kabupaten Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 150 karton atau setara 120.000 bungkus (2.400.000 batang) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.790.400.000.

Operasi bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan melintas dari wilayah Kota Batu menuju Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli darat serta pemantauan di jalur distribusi yang dicurigai menjadi lintasan peredaran rokok ilegal. Setelah melakukan penyisiran dan analisis profil kendaraan, petugas menemukan truk yang dimaksud melintas di wilayah Pujon.

Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, sekitar pukul 22.55 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai. Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh, serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal," tuturnya, Rabu (25/2/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....