Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi Pakis Malang

  • 18 Feb 2026 15:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melaksanakan patroli darat untuk memburu rokok ilegal. Kegiatan tersebut menyasar salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.

Pemeriksaan dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Antara lain Marbol dan S4aryaku, sebanyak 202 koli atau 5.560 bungkus dengan total 110.840 batang tanpa dilekati pita cukai.

Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, membenarkan adanya operasi ini. "Setiap rupiah kerugian negara yang dapat dicegah dari peredaran rokok ilegal memiliki arti penting bagi pembiayaan program kesejahteraan masyarakat," katanya, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp164.693.400. Nilai kerugian negara tersebut setara dengan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....