Pahami Gratifikasi, Awasi Praktik Korupsi
- 09 Jul 2026 12:54 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Masyarakat perlu memahami perbedaan antara gratifikasi dan hadiah agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan hukum. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Perbedaan utama gratifikasi dan hadiah terletak pada ada atau tidaknya konflik kepentingan. Pemberian kepada pejabat yang memiliki kewenangan terhadap pemberi umumnya mengandung kepentingan tertentu sehingga patut diwaspadai sejak awal. Pemberian yang dilakukan kepada seseorang tanpa hubungan jabatan ataupun kewenangan berbeda dengan gratifikasi yang dilarang dalam pelayanan publik. Ungkapan terima kasih berupa pemberian sederhana kepada orang biasa tidak otomatis termasuk gratifikasi apabila tidak memiliki kepentingan tertentu,” kata Rizki Andy K., S.H., M.H, - Penyuluh Anti Korupsi dan Auditor Muda ITBAN PKDI Inspektorat Daerah Kota Malang, Selasa (07/07/2026).
Ia menegaskan bahwa pejabat publik telah memperoleh gaji dari negara untuk menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh masyarakat secara profesional. Oleh karena itu, pemberian hadiah kepada pejabat publik berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan dan menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
“Masyarakat dihimbau agar tidak membiasakan memberikan hadiah kepada aparatur negara meskipun bertujuan sekadar mengucapkan terima kasih atas pelayanan diterima. Kebiasaan tersebut dapat menumbuhkan budaya gratifikasi yang akhirnya merusak profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan,” imbuhnya.
Selain memahami gratifikasi, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitarnya setiap waktu. Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Saat ini tersedia berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan publik secara mudah dan aman. Masyarakat dapat menyampaikan ulasan melalui Google Review maupun memanfaatkan aplikasi LAPOR! untuk mengirimkan laporan kepada instansi terkait.
Rizki menjelaskan bahwa setiap laporan harus disertai informasi yang jelas mengenai lokasi, waktu, pihak terlibat, serta bukti pendukung yang memadai. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional sekaligus menghindari munculnya fitnah terhadap pihak tertentu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....