Insentif Pajak Dorong Ekonomi, Warga Malang Bisa Manfaatkan

  • 25 Sep 2025 14:41 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Pemerintah terus menggencarkan program insentif pajak sebagai upaya mendorong perputaran roda ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikan penyuluh KPP Pratama Malang Utara, Akrim Yazid Isninanda dan Irvani Imaniar, dalam Talkshow Pro 1 RRI Malang, Kamis (25/9/2025).

Akrim menjelaskan, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga berperan menjaga stabilitas, pemerataan, dan mengatur pertumbuhan ekonomi. “Insentif pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat, sehingga daya beli bisa terjaga,” ujarnya.

Ada tiga insentif yang dinilai paling relevan dengan kondisi masyarakat Malang Raya. Pertama, insentif PPN pembelian rumah, di mana pemerintah menanggung PPN hingga 100% untuk rumah baru dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. “Misalnya rumah harga Rp1 miliar, PPN 11% senilai Rp110 juta akan ditanggung pemerintah,” terang Vani.

Kedua, insentif PPh Final UMKM, dengan tarif hanya 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Bahkan, untuk usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, tidak dikenakan pajak sama sekali.

Ketiga, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku untuk pegawai di sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, hingga kulit. “Gaji yang diterima pegawai utuh tanpa potongan PPh, karena pajaknya ditanggung pemerintah,” kata Akrim.

Selain itu, bagi pekerja lepas atau freelance, seperti MC dan seniman di Malang, tersedia fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan norma ini, hanya sebagian penghasilan yang dikenakan pajak, bukan seluruhnya.

Menutup dialog, Vani mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax menjelang pelaporan SPT Tahunan 2026. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan DJP.

“Untuk informasi resmi, silakan hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....