Coretax Permudah Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

  • 06 Mar 2026 12:41 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Syaiful Muslimin, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Menurutnya, sistem ini membawa perubahan signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya yang masih mengandalkan e-Filing di DJP Online. “Coretax membuat data wajib pajak sudah terisi otomatis atau pre-populated, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menginput satu per satu secara manual,” katanya.

Ia menjelaskan, SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. “SPT adalah sarana untuk melaporkan seluruh penghasilan kita, dari mana pun sumbernya, dalam satu tahun pajak,” jelasnya.

Menurut Syaiful, tren kepatuhan masyarakat di wilayah Malang Raya hingga Tapal Kuda menunjukkan peningkatan sejak implementasi sistem baru ini. Meski pada awalnya masyarakat membutuhkan penyesuaian, secara umum sistem dinilai lebih cepat dan efisien. “Awalnya memang perlu adaptasi, tetapi setelah memahami alurnya, wajib pajak merasakan kemudahan yang signifikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum melaporkan SPT, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong bagi pegawai, rekap penghasilan bagi pekerja bebas, serta laporan keuangan bagi wajib pajak badan. Kelengkapan data akan mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan pengisian.

Di akhir penjelasannya, Syaiful mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. “Semakin cepat melapor, semakin tenang menjalani aktivitas, apalagi di bulan Ramadhan. Jangan tunggu akhir Maret,” pungkasnya.

Pahami Aturan Pajak UMKM, Ini Penjelasan DJP

RRI.CO.ID, Malang – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Syaiful Muslimin, menegaskan pentingnya pemahaman pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan. Ia menjelaskan bahwa kategori UMKM dalam perpajakan ditentukan berdasarkan omzet, bukan aset usaha. “Batasannya adalah omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika masih di bawah itu, termasuk UMKM,” katanya.

Syaiful menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMKM dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun terdapat batasan khusus bagi wajib pajak orang pribadi. “Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Jika lebih, maka yang dikenakan 0,5 persen adalah selisihnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila pada bulan Agustus omzet kumulatif sudah mencapai Rp501 juta, maka pajak yang dibayarkan adalah 0,5 persen dari Rp1 juta tersebut. Oleh karena itu, pencatatan omzet setiap bulan sangat penting agar perhitungan pajak akurat. “Pelaku UMKM wajib memiliki pencatatan sederhana agar tahu kapan mulai terutang pajak,” ungkapnya.

Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seperti karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, seluruh penghasilan tetap harus dilaporkan dalam satu SPT Tahunan. “Baik sebagai pegawai maupun pelaku usaha, semuanya dilaporkan dalam satu SPT,” tambahnya.

Syaiful berharap edukasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. “Pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan. Kepatuhan hari ini adalah investasi untuk masa depan bersama,” pungkasnya.

SPT Bisa Dibetulkan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

RRI.CO.ID, Malang – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Agung Eka S., memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan. Menurutnya, sistem Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pembetulan tanpa batas selama belum dilakukan pemeriksaan. “Jika ada penghasilan yang lupa dimasukkan atau PTKP belum sesuai, SPT bisa dibetulkan,” katanya.

Agung menjelaskan, pembetulan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem yang tersedia. Hal ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kekeliruan administrasi tanpa harus menunggu teguran. “Yang penting jujur dan segera diperbaiki ketika menyadari ada kekeliruan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keamanan sistem pelaporan digital telah dirancang untuk melindungi data pribadi wajib pajak. Setiap akses memerlukan otorisasi akun serta kode keamanan. “Data wajib pajak dilindungi dan tidak bisa diakses sembarangan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pendampingan, DJP menyediakan layanan konsultasi langsung di kantor pajak, layanan daring, hingga media sosial resmi. “Kalau masih bingung, silakan datang atau manfaatkan layanan konsultasi yang tersedia. Jangan ragu bertanya,” pungkasnya.

DJP Siapkan Layanan Konsultasi untuk Wajib Pajak

RRI.CO.ID, Malang – Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, Agung Eka S., menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat layanan konsultasi guna mendukung kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, transformasi digital harus diimbangi dengan pendampingan yang memadai. “Kami membuka layanan konsultasi langsung di kantor pajak maupun secara daring,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memiliki penghasilan, sebaiknya segera mendaftarkan diri. Kepemilikan NPWP akan memudahkan pelaporan serta menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari. “Kalau sudah punya penghasilan, sebaiknya segera mendaftar agar tertib administrasi,” jelasnya.

Agung juga menyoroti pentingnya literasi perpajakan yang terus meningkat di Malang Raya. Peran media, termasuk RRI Malang, dinilai strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat luas. “Media membantu kami menyebarkan informasi yang benar dan mudah dipahami,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. “Laporkan lebih awal agar lebih tenang menjalani ibadah dan aktivitas. Kepatuhan kita hari ini adalah dukungan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya

Rekomendasi Berita