Tanggapan Gubernur Soal Dana Transfer Pusat Dipotong
- 09 Okt 2025 05:42 WIB
- Malang
KBRN, Blitar : Dana transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2026 mendatang berkurang atau dipotong sebesar Rp2,8 triliun.
Dimana ketentuan ini berdasarkan surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dari Dirjen Pertimbangan Keuangan yang tertulis per tanggal 23 September 2025.
Terkait dengan hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya dalam hal ini Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sudah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Sudah koordinasi dengan pak Menteri, dan opsinya dengan menaikkan DBHCHT," kata Khofifah, Rabu (8/10/2025).
Menurut Khofifah pilihannya adalah dengan menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari semula hanya 3 persen naik menjadi 10 persen.
"Jadi opsinya dengan menaikkan DBHCHT. Saya minta jangan 3 persen Pak, kasih kami 10 persen. Artinya, dana transfer di daerah berkurang, tapi besaran DBHCHT nya naik," ujarnya.
Dengan begitu, Khofifah menambahkan pihaknya yakin jika prosentase dinaikkan, maka tekanan akibat pemotongan dana transfer pusat bisa direduksi secara signifikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....