Hadapi Masalah Kerja, Pekerja Bisa Tempuh Jalur Bipartit

  • 09 Sep 2026 09:03 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pekerja yang menghadapi persoalan dengan perusahaan tidak harus langsung membawa masalah ke pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja dapat diawali melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan untuk mencari jalan keluar secara bersama.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Dimas Ahmad Cakra Samudra, A.Md.LL., S.H., dalam program Jaga Malam Mental Health RRI Pro 2 Malang, Selasa (8/9/2026).

Dimas menjelaskan, ketika pekerja merasa terdapat persoalan dalam hubungan kerja, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyampaikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan dan mengupayakan penyelesaian melalui komunikasi serta perundingan.

“Kalau merasa punya masalah dari karyawan sendiri, ya harusnya berunding. Namanya adalah bersurat kepada atasan untuk berunding secara bipartit,” ujar Dimas.

Perundingan bipartit merupakan proses penyelesaian yang mempertemukan pekerja dan perusahaan secara langsung. Dalam proses tersebut, kedua pihak dapat membahas persoalan yang terjadi dan mencari kesepakatan tanpa harus langsung membawa perkara ke tahap yang lebih jauh.

Persoalan yang dibahas dapat berkaitan dengan berbagai hal dalam hubungan kerja, termasuk apabila pekerja menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan hak maupun kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Menurut Dimas, komunikasi menjadi salah satu langkah penting agar persoalan tidak semakin melebar. Pekerja perlu menyampaikan permasalahan secara jelas dan berdasarkan fakta yang terjadi, sehingga perusahaan juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme berikutnya sesuai dengan jenis perselisihan yang dihadapi. Dalam materi siaran, proses tersebut dapat berlanjut melalui mekanisme tripartit dan, apabila sengketa masih belum terselesaikan, dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Dimas juga mengingatkan pekerja agar tidak hanya mengandalkan cerita atau klaim ketika menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran hak. Pekerja perlu memahami dasar hukum dari persoalan yang dihadapi serta menyiapkan bukti yang relevan.

“Ketika kita melaporkan, harus ada dasar hukumnya. Harus ada pelanggaran apa yang dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap dasar hukum akan membantu pekerja menyampaikan persoalan secara lebih terarah. Bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja juga dapat menjadi bagian penting ketika pekerja perlu menjelaskan atau memperkuat persoalan yang sedang dihadapi.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak mengabaikan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya. Perjanjian kerja, komunikasi terkait pekerjaan, maupun dokumen lain yang relevan perlu dipahami dan disimpan dengan baik sebagai bagian dari administrasi hubungan kerja.

Di sisi lain, persoalan di tempat kerja tidak hanya dapat memberikan dampak secara hukum, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis pekerja. Tekanan karena konflik dengan atasan, ketidakjelasan hak, atau lingkungan kerja yang tidak sehat dapat membuat pekerja merasa tertekan dan kesulitan mengambil keputusan.

Psikolog sekaligus Mentor CastleRock Indonesia, Meyke Kriegenbergh, S.Psi., CHRM, dalam program yang sama mendorong pekerja untuk tidak menghadapi tekanan seorang diri. Ketika berada dalam kondisi emosional, pekerja sebaiknya memberikan waktu bagi dirinya untuk menenangkan diri dan membicarakan persoalan dengan orang yang dipercaya.

Dukungan dari orang lain dapat membantu pekerja melihat persoalan secara lebih objektif sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada emosi akibat tekanan yang sedang dialami.

Penyelesaian masalah hubungan kerja juga membutuhkan keberanian pekerja untuk memahami haknya. Namun, keberanian tersebut perlu disertai dengan pengetahuan, komunikasi yang baik, serta langkah yang sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Dimas menilai, pekerja perlu memahami bahwa memperjuangkan hak bukan berarti harus langsung berkonflik dengan perusahaan. Langkah awal dapat dilakukan melalui komunikasi dan perundingan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak.

Dengan memahami jalur penyelesaian yang tersedia, pekerja diharapkan tidak merasa tidak berdaya ketika menghadapi persoalan di tempat kerja. Pekerja juga dapat mengambil langkah secara lebih terukur dengan memahami masalah, mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan, kemudian memilih mekanisme penyelesaian sesuai persoalan yang dihadapi.

Edukasi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan ini menjadi penting, khususnya bagi pekerja muda dan Gen Z yang mulai memasuki dunia kerja. Pengetahuan mengenai hak dan jalur penyelesaian masalah dapat menjadi bekal agar pekerja tidak hanya memahami kewajibannya, tetapi juga mengetahui apa yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan dalam hubungan kerja.

Melalui program Jaga Malam Mental Health RRI Pro 2 Malang, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa persoalan di dunia kerja dapat dihadapi melalui langkah yang terukur. Pekerja tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan ketika menghadapi tekanan, tetapi dapat mencari informasi, berkomunikasi, memahami dasar hukum, serta menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....