Rumah Hukum Indonesia Ajak Masyarakat jadi Paralegal Kemanusiaan
- 09 Apr 2026 18:42 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus digalakkan. Rumah Hukum Indonesia (RHI) secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian sosial untuk bergabung menjadi Paralegal atau Advokat Non Litigasi.
Lahirnya program Paralegal bermula dari kenyataan bahwa akses keadilan (access to justice) masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin atau kelompok rentan. Biaya jasa hukum yang tinggi dan keterbatasan jumlah advokat di daerah pelosok membuat banyak kasus hukum rakyat kecil tidak tertangani. Oleh karena itu, diperlukan peran Paralegal sebagai garda terdepan yang memiliki keterampilan hukum namun bukan seorang advokat, guna memberikan bantuan hukum secara cepat dan tepat di tingkat akar rumput. Program ini dimaksudkan untuk membentuk komunitas sadar hukum dan menyediakan pendamping hukum non-litigasi yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Paralegal hadir untuk menjembatani jarak antara masyarakat dengan sistem peradilan yang seringkali dianggap rumit dan menakutkan bagi orang awam.

Langkah ini diambil untuk memperkuat barisan pendampingan bantuan hukum, khususnya di wilayah Kota Malang. Fokus utama dari gerakan ini adalah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi warga miskin yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan. Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, Satriya Nugraha, S.P., CPLA, menegaskan bahwa kehadiran Paralegal dalam Posbankum Desa atau Kelurahan se-Indonesia sangat krusial sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara non litigasi.
"Kami mengajak Bapak dan Ibu yang berminat untuk bergerak bersama dalam pendampingan bantuan hukum bagi orang miskin. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita terhadap sesama," ujar Satriya Nugraha ,S.P.CPLA, Kamis (9/4/2026).
Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus digalakkan di wilayah Malang Raya, seperti yang dilakukan oleh Rumah Hukum Indonesia (RHI) yang secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian sosial tinggi untuk bergabung menjadi Paralegal atau Advokat Non-Litigasi.
"Bergabung dengan Rumah Hukum Indonesia adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mari kita terus bergerak bersama, memastikan setiap warga negara terlepas dari latar belakang ekonominya dan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum yang layak. Karena keadilan sejati hanya bisa terwujud saat kita saling peduli dan saling melindungi," Tegas Satrya.
| Baca juga: Jangan Panik, Uang Rusak Masih Bisa Ditukar |

Untuk diketahui, Rumah Hukum Indonesia, Bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan YAKN kedepan akan menyelenggarakan kegiatan Diklat Paralegal Nasional pada tanggal 17 hingga 19 April 2026 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan Offline Zoom Meeting.
Menurut Satriya bahwa kegiatan Diklat Paralegal Nasional akan mendapatkan Gelar CPLA, Sertifikat Diklat Paralegal Nasional, ID CARD Kompetensi Paralegal dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dirinya siap untuk membantu siapapun yang ingin bergabung.
Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal - paralegal yang tidak hanya kompeten secara pengetahuan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hukum tidak akan bermakna tanpa kepedulian dari semua dan sesama. Bergerak bersama membantu sesama, dan memastikan bahwa pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu terus berjalan. Karena keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....