Waris Islam: Hak dan Kewajiban Harus Seimbang

  • 04 Apr 2026 13:29 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID – Malang: Pembagian warisan dalam keluarga Muslim pada dasarnya mengacu pada ketentuan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa. Ketentuan ini menjadi pedoman utama agar pembagian harta waris berjalan adil, terarah, dan sesuai syariat.

“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membangun komunikasi antar ahli waris. Meski sering dianggap tabu, pembahasan warisan sebaiknya dilakukan sejak awal secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Terlebih jika dibiarkan berlarut, apalagi terjadi kematian berikutnya, maka proses penyelesaiannya akan semakin rumit. Salah satu prinsip yang sering menjadi pertanyaan adalah perbandingan bagian laki-laki dan perempuan, yaitu 2 banding 1. Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki mendapatkan dua bagian, sementara anak perempuan satu bagian. Hal ini bukan semata soal keadilan angka, melainkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,” ujar Ustadzah Tinuk Dwi C.,SH.,SHI.,M.Hum,Ph.D. - PD Aisyiyah Kota Malang, Jum’at (03/04/2026).

Laki-laki dalam struktur keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, seperti menjadi kepala keluarga, menafkahi istri dan anak, serta membantu anggota keluarga lain yang membutuhkan. Sementara perempuan, bagian yang diterima sepenuhnya menjadi hak pribadi tanpa kewajiban menafkahi. Di sinilah letak keseimbangan yang seringkali luput dipahami di masyarakat.

“Contoh penerapannya, jika seorang laki-laki menerima bagian warisan lebih besar, maka ia juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu saudara perempuannya, terutama jika dalam kondisi kurang mampu, seperti janda atau tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti jika ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan, maka mereka bisa mendapatkan hingga dua pertiga dari harta warisan. Sisanya dapat diberikan kepada ahli waris lain seperti orang tua atau saudara dari pewaris, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkpanya.

Penting juga dipahami bahwa harta warisan yang dibagikan harus merupakan harta bersih (neto). Artinya, total harta peninggalan harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemakaman, biaya perawatan semasa sakit, utang, serta kewajiban lain dari pewaris. Setelah itu barulah sisa harta dibagikan kepada ahli waris.

“Jika harta berupa aset seperti tanah atau rumah, pembagian bisa dilakukan dengan cara menaksir nilai pasar (harga umum) kemudian dibagi sesuai porsi masing-masing. Selisih atau penyesuaian biasanya diselesaikan dengan musyawarah dan kerelaan antar anggota keluarga,” pesannya.

Ustadzah Tinuk Dwi C.,SH.,SHI.,M.Hum,Ph.D. - PD Aisyiyah Kota Malang,Pada akhirnya, meskipun hukum waris Islam memiliki aturan yang jelas, penyelesaiannya tetap bisa dilakukan melalui musyawarah keluarga. Yang terpenting, setiap ahli waris memahami haknya terlebih dahulu, sehingga keputusan yang diambil tetap adil, bijak, dan menjaga keharmonisan keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....