BGN Tegas, SPPG Tak Sesuai Disuspend
- 28 Mar 2026 15:00 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) akan langsung dikenai sanksi tegas berupa penghentian sementara.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr Hardjito B, SSTP, MSi menyebut, kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden.
| Baca juga: Mitra SPPG Keluhkan Suspend Sepihak |
“Jika ada SPPG yang tidak sesuai dengan juknis, maka perintah Presiden adalah untuk di-suspend,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan, suspend merupakan penghentian operasional sementara hingga mitra melakukan perbaikan layanan sesuai standar. Beberapa aspek yang wajib dipenuhi antara lain kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta standar operasional lainnya.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, operasional bisa kami buka kembali,” kata Hardjito.
Secara nasional, BGN mencatat hampir 2.500 SPPG sempat bermasalah selama periode Januari hingga Maret 2026. Namun, jumlah tersebut berangsur menurun menjadi 752 unit per 25 Maret setelah dilakukan pembinaan.
BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga kualitas layanan MBG di seluruh Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....