Kadis PMPTSP Buleleng Ditahan, Diduga Terlibat Pemerasan Perizinan
- 20 Mar 2025 16:49 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (20/3/2025) pagi resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam proses perizinan KKKPR/PKKPR untuk pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.
Sebelumnya, IMK menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selama hampir 1,5 jam, dari pukul 09.00 hingga 10.30 WITA. Mengenakan pakaian adat madya, dengan tangan diborgol dan rompi tahanan berwarna pink, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Bali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pejabat Buleleng terkait dugaan pemerasan dalam perizinan.
“Iya, dibawa tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan pemerasan proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” ujar Agung Jayalantara.
IMK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek perumahan subsidi di Buleleng. Meskipun demikian, Agung Jayalantara belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut, dengan alasan masih menunggu pernyataan resmi dari Kejati Bali.
Kasus ini semakin menyorot praktik perizinan di Buleleng yang diduga sarat dengan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pemerasan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....