Cara Bedakan Status Jalan dan Kewenangan Pengelolanya
- 27 Jun 2024 12:46 WIB
- Padang
KBRN, Padang : Bagi para pengendara yang sering melakukan perjalanan, kadang menemukan jalanan dalam kondisi rusak sehingga dapat membahayakan para pengendara. Jenis kerusakan jalan yang sering dijumpai seperti jalan berlubang, jalanan rusak digenangi air, ada longsor atau jalan terban dan lain sebagainya.
Untuk melaporkan atau membuat pengaduan tentang kondisi tersebut, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu kewenangan penanganan kerusakan jalan sesuai dengan status jalan tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 status jalan di Indonesia terdiri dari 5 jenis status jalan antara lain :
Jalan Nasional
Jenis jalan ini merupakan jalan yang menjadi penghubung antar ibu propinsi. selain itu juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol (bebas hambatan). Kewenangannya berada pada Kementerian PUPR.
Masyarakat bisa mengenali status jalan nasional dengan melihat dari warna marka jalan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, pada jalan nasional terdapat marka jalan membujur berwarna kuning ditengah dan pinggir jalan serta pada jalan nasional juga terdapat papan penunjuk jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.
Jalan Propinsi
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006 jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten atau kota , antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis propinsi. Kewenangannya berada pada pemerintah propinsi. Jalan provinsi dapat dikenali dari marka jalan yang hanya bewarna putih.
Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, jalan antar pusat kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah kabupaten/kota.
Cara mengenalinya memiliki marka berwarna putih putih dan jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi. Jalan kabupaten sering dijumpai hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan.
Jalan Kota
Jalan kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan, perkebunan atau jalan antar pemukiman. Jalan ini kewenangannya berada pada pemerintah kota.
Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghungkan antar kawasan atau antar pemukiman.Kewenangannya berada pada pemerintah desa. Jalan desa berupa gang dengan ukuran yang relatif kecil dan jalan ini hanya sampai batas desa.
Dengan mengetahui status jalan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan jalan yang rusak sesuai dengan kewenangan dari pengelola jalan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....