Modus Pinjam Beli Makan, Motor Teman Kos Digelapkan

  • 02 Feb 2026 10:22 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MB (38) pada Sabtu, 31 Januari 2026. Pelaku yang merupakan teman satu kos korban tersebut nekat membawa kabur kendaraan dengan modus sederhana, yaitu meminjam motor untuk membeli makanan.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Rabu, 28 Januari 2026 malam di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota. Saat itu, pelaku mendatangi korban di tempat tinggal mereka dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos.

"Karena merasa telah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci remot kendaraan kepada pelaku," ujar Kompol IGN Adi Suarmita.

Namun, hingga keesokan paginya, pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Kompol IGN Adi Suarmita menyebut, korban sempat menghubungi pelaku, tetapi panggilannya tidak digubris. 

Merasa dirugikan secara materiil serta dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota dan segera ditindaklanjuti. Hasilnya, pada Sabtu pagi, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, beserta barang bukti sepeda motor.

“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya terbilang klasik, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci berada di tangan, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” kata Kompol IGN Adi Suarmita.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru, satu buah BPKB asli, serta kunci remot kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUH Pidana.

Kompol IGN Adi Suarmita pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....