Gadaikan Mobil Teman dengan Modus Tukar Pinjam, Pria di Samarinda Diamankan Polisi
- 06 Apr 2026 16:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SA (34) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil Daihatsu Ayla milik rekannya. Kasus ini bermula dari kesepakatan tukar pakai kendaraan yang kemudian berujung pada dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial S terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat. Saat ini kami masih menelusuri keberadaan mobil asli milik korban,” ujar Agus, dikutip pada Senin, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Antasari Samarinda. Saat pertemuan itu, SA menawarkan tukar kendaraan karena mobil korban dinilai lebih cocok digunakan untuk perjalanan ke Kutai Barat.
Korban yang percaya, lanjut Agus, kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Ayla KT 1322 WG beserta kunci dan STNK. Sebagai gantinya, SA memberikan sebuah Toyota Innova Reborn yang disebut sebagai miliknya.
“Korban percaya karena kendaraan yang diberikan terlapor tampak meyakinkan,” ucapnya.
Beberapa hari setelahnya, SA kembali meminta kendaraan tersebut dengan alasan ingin menggunakan mobil Innova itu kembali. Sebagai pengganti, ia menyerahkan sebuah Honda Brio warna kuning yang tidak dilengkapi STNK.
Namun, saat diminta mengembalikan mobil Ayla milik korban, SA berulang kali menghindar. Hal ini lantas memicu kecurigaan korban.
“Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobil yang diberikan SA ternyata bukan milik pribadi, melainkan kendaraan rental,” kata Agus.
Setelah berusaha menghubungi SA namun nihil, korban akhirnya mendatangi keluarga pelaku. Dari sana diketahui mobil Ayla miliknya telah digadaikan kepada seseorang.
Tidak terima dengan perbuatan SA, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Polisi akhirnya mengamankan SA pada Selasa, 17 Maret 2026 dan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....