Polda Kaltim Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, 10 Pengedar Ditangkap
- 16 Sep 2025 21:24 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar narkotika dan mengungkap tujuh kasus selama periode Agustus hingga September 2025.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 3.598 gram dan ekstasi sebanyak 3.035 butir. Tiga kasus di antaranya dianggap menonjol karena dua kasus merupakan jaringan narkoba asal Sumatra Utara yang menyelundupkan narkoba melalui jalur udara. Kota Samarinda dan Balikpapan disebut sebagai pasar utama peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan. Pada kasus pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.029,96 gram dan ekstasi sebanyak 475 butir.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat upah mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp15.000.000 untuk sekali pengantaran narkotika tersebut. Modusnya dengan menggunakan koper, di mana sabu dan ekstasi diselipkan di antara lipatan pakaian di dalam koper,” ujar Arif Bastari, Selasa (16/9/2025).
Tersangka berinisial IR, warga Sumatra Utara, diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba asal daerah tersebut yang berusaha menyelundupkan narkoba ke Kalimantan Timur melalui jalur udara.
Kasus kedua dan ketiga terjadi di Kota Samarinda. Pada penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, polisi menyita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Sementara itu, di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, petugas berhasil mengamankan 1.460,3 gram sabu. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Samarinda.
Dari pengungkapan seluruh kasus ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 21.025 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang dikuasai serta diedarkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....