Masih Kekurangan Pegawai, Terbanyak di Sektor Teknis dan Guru

  • 02 Sep 2026 16:35 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih mengalami kekurangan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah bidang, terutama tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Namun, kebutuhan pegawai tersebut belum bisa serta-merta dipenuhi melalui rekrutmen baru karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketentuan batas belanja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, mengatakan kekurangan ASN masih terjadi di hampir seluruh perangkat daerah.

“Banyak. Sebenarnya posisi ASN kita itu kurang,” ujar Puspo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, kebutuhan pegawai paling banyak terdapat pada sektor tenaga teknis dan guru. Kekurangan juga terjadi pada sektor tenaga kesehatan serta jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.

Sejumlah perangkat daerah masih membutuhkan tenaga profesional sesuai bidangnya. Misalnya, kebutuhan tenaga dengan latar belakang teknik dan sipil untuk mendukung pekerjaan di perangkat daerah yang menangani infrastruktur dan pelayanan teknis.

“Kebutuhan itu ada di teknis, guru, dan nakes. Di perangkat-perangkat daerah juga masih ada kekurangan sesuai kebutuhan jabatan,” katanya.

Meski kebutuhan ASN masih besar, Puspo mengakui pemerintah daerah belum leluasa membuka rekrutmen baru. Salah satu pertimbangannya adalah ketentuan mengenai porsi belanja pegawai dalam struktur anggaran pemerintah daerah.

Ia menyebut, porsi belanja pegawai Pemkab Bondowoso saat ini diperkirakan berada pada kisaran 35 hingga 38 persen. Pemerintah daerah harus berhitung secara cermat karena penambahan pegawai akan berdampak langsung terhadap peningkatan beban anggaran.

“Maunya rekrutmen, tetapi kita harus melihat ketentuan belanja pegawai. Kalau melakukan rekrutmen, tentu jumlah pegawai bertambah dan bebannya juga bertambah,” ujarnya.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan keberadaan sekitar 4.500 PPPK Paruh Waktu di Bondowoso. Saat ini, sebagian pembiayaan PPPK Paruh Waktu masih masuk dalam komponen belanja barang dan jasa sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, jika nantinya pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mengharuskan pembiayaan PPPK Paruh Waktu dimasukkan ke dalam belanja pegawai, maka pemerintah daerah akan menghadapi tambahan tekanan terhadap kapasitas fiskal.

“Kalau nanti regulasinya dari pusat mengharuskan masuk belanja pegawai, tentu menambah lagi beban belanja pegawai. Ini yang harus kita antisipasi,” kata Puspo.

Karena itu, Pemkab Bondowoso saat ini memilih mempertahankan tenaga yang ada dan memproses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu yang memenuhi persyaratan.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan rekomendasi dari perangkat daerah masing-masing. Untuk PPPK Paruh Waktu, masa kontrak yang berakhir sekitar Oktober 2026 tengah dipersiapkan untuk diperpanjang satu tahun.

Puspo mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut penting dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan di tengah masih terbatasnya ruang untuk melakukan penambahan pegawai baru.

Terlebih, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di Bondowoso merupakan tenaga teknis yang bekerja di berbagai perangkat daerah dan kecamatan. Jabatan tersebut tidak selalu mudah digantikan karena membutuhkan kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing.

Apabila terdapat PPPK yang mengundurkan diri, pemerintah daerah juga tidak dapat langsung membuka rekrutmen baru untuk mengisi jabatan yang kosong. Kekosongan sementara harus ditangani dengan memanfaatkan tenaga yang tersedia.

“Secara prinsip tidak boleh langsung merekrut baru untuk mengisi pegawai yang mengundurkan diri. Jadi tetap menggunakan tenaga yang ada,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Bondowoso akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan PPPK, termasuk kemungkinan perubahan status, mekanisme pengangkatan maupun pembiayaan.

Apabila terdapat kebijakan baru yang memberikan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama terhadap kelompok pegawai tertentu, hal tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Kalau ada regulasi baru dari pusat, tentu kita mengikuti. Karena kebijakan PPPK ini pada dasarnya merupakan kebijakan pusat,” kata Puspo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....