Fortuner Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Pengemudi Meninggal
- 17 Sep 2026 20:31 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner dan KA Ijen Ekspres terjadi di perlintasan sebidang JPL 104, wilayah Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, Kamis (17/9/2026) siang.
Pengemudi Fortuner meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Hal itu disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nuralamsyah.
Mobil Fortuner bernomor polisi P-1236-HY dikemudikan YN (22), warga Kecamatan Umbulsari. Mobil melaju dari arah selatan menuju utara saat KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang melintas.
“Palang pintu di TKP masih belum beroperasi. Sehingga dengan jarak yang dekat terjadi benturan,” katanya.
Benturan terjadi di perlintasan dengan jarak yang sudah dekat. Mobil kemudian terseret hingga sekitar 750 meter dan berhenti di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
Tommy mengatakan, korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Bangsalsari, namun meninggal dunia. Ia menyebut korban mengalami luka serius pada bagian bahu dan dada.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan faktor yang menyebabkan kecelakaan. KAI juga disebut telah berada di lokasi dan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kondisi perlintasan tersebut.
Sementara itu, KAI Daop 9 Jember menyebut bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 atau isyarat peringatan berulang kali sebelum benturan terjadi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan akibat kejadian itu, perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan sekitar 46 menit.
“Lampu kabut pada lokomotif juga mengalami kerusakan. Seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat,” katanya.
Cahyo menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kepedulian akan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga PT KAI Daop 9 Jember mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk saling bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang,” katanya.
KAI Daop 9 Jember pun mengingatkan kembali aturan berkendara ketika melintasi perlintasan sebidang.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib memerhatikan beberapa hal.
Di antaranya berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....