Dispendikbud Bentuk Tim TPK, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- 28 Sep 2026 18:22 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membentuk tim dari bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk menyelesaikan persoalan seorang guru laki-laki yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.
"Kami sudah mengutus tim dari bidang TPK untuk mengklarifikasi kepada oknum guru yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun," ucap Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, Senin, 28 September 2026.
Kata Sopan Efendi, oknum guru paruh baya itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi yatim berusia 13 tahun di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Situbondo. Menurut keterangan yang diterimanya, tindakan asusila guru itu dilakukan berkali-kali.
"Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut pada Rabu, 23 September 2026," terang Sopan Efendi.
Pihak sekolah membenarkan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi salah satu SMP negeri di Situbondo. Saat ini oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan dilakukan penahanan.
"Kami menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Sopan Efendi.
Diinformasikan sebelumnya, seorang guru salah satu sekolah SMP negeri di Situbondo, dilaporkan oleh keluarga korban pada 13 September 2026, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi 13 tahun, yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....