Kejari Jember: Candaan Seksis Bukan Cuma Iseng, Terancam 9 Bulan Penjara
- 19 Agt 2026 08:41 WIB
- Jember
RRI.CO.ID - Jember, Kebiasaan melontarkan siulan (catcalling) hingga candaan berbau seksual di ruang publik maupun lingkungan kerja kini tidak lagi bisa dianggap sekadar gurauan iseng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan bahwa tindakan tersebut secara sah telah diatur sebagai bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) non-fisik yang dapat dipidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Subseksi 1 Seksi Intelijen Kejari Jember, Samudra Wijaksana, S.H., M.Kn., dalam dialog interaktif program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Jember, pada Rabu (12/08/26).
Samudra menjelaskan, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memperluas ruang lingkup pemidanaan dari KUHP lama yang sebelumnya hanya berfokus pada delik pencabulan dan pemerkosaan fisik. Dalam aturan baru ini, tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan harkat dan martabat kesusilaan seseorang memiliki sanksi hukum yang tegas.
"Perbuatan seperti siulan, gestur mimik wajah tertentu yang menjurus ke arah seksual, hingga komentar ucapan yang memancing atau menggoda di luar batas kenyamanan korban sudah memenuhi unsur TPKS non-fisik," kata Samudra.
Ia menambahkan, ancaman hukuman untuk pelaku TPKS non-fisik tergolong tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara itu, Kepala Subseksi 2 Seksi Intelijen Kejari Jember, Faisal Ramadan, S.H., menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam UU TPKS tidak berpatokan pada pembelaan atau alasan pelaku yang berdalih "hanya bercanda". Fokus utama penanganan hukum justru terletak pada dampak psikologis dan rasa tidak nyaman yang dialami oleh korban.
"Kami tidak melihat alasan pelaku apakah itu hanya bercanda atau tidak. Yang diprioritaskan adalah apa yang dirasakan oleh korban. Ketika korban merasa dilecehkan, terhina, atau tertekan akibat perbuatan seksual non-fisik tersebut, maka unsur pidana pada Pasal 5 UU TPKS sudah terpenuhi," ujar Faisal.
Oleh karena itu, pihak Kejari Jember terus mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi praktik catcalling maupun gurauan seksis di lingkungan sehari-hari. Masyarakat yang menjadi korban maupun saksi juga didorong untuk berani melapor ke pihak berwenang atau UPTD PPA setempat, mengingat identitas korban dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....