Polres Jember Ingatkan Penyebar Hoaks Pocong Viral Bisa Dijerat UU ITE
- 26 Mei 2026 08:35 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Polres Jember mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten hoaks di media sosial, termasuk teror pocong.
Kabag Ops Polres Jember, Kompol Istono, mengatakan penyebaran konten hoaks yang memicu keresahan masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu salah satu pelanggaran Undang-Undang ITE. Ada juga aturan terkait membuat resah warga,” ujarnya, saat on air Halo RRI, Senin (25/5/2026).
Polisi sempat mengamankan tiga pemuda yang diduga membuat video pocong palsu menggunakan aplikasi Artificial Intelligence atau AI. Polisi menyebut motif para pelaku hanya iseng.
“Kami melakukan kajian-kajian sehingga penerapan hukum benar-benar sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap para terduga pelaku, dengan memanggil orang tua mereka.
Dalam Undang-Undang ITE, penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Pelaku penyebaran informasi bohong dan menyesatkan dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan kecanggihan teknologi dan tidak menggunakan aplikasi AI untuk membuat konten menyesatkan.
“Jangan main-main dengan kecanggihan aplikasi AI supaya tidak dipergunakan yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Polres Jember juga membuka layanan pengaduan melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan maupun klarifikasi informasi yang beredar di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....