Tiga Perempuan Korban TPPO Dipulangkan
- 18 Agt 2026 21:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) bekerjasama Polres Bondowoso memulangkan tiga perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga perempuan tersebut berasal dari Lampung, Cilacap, dan Bandung. Mereka sebelumnya ditampung di Desa Sukosari, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, selama kurang lebih dua bulan dengan janji akan diberangkatkan bekerja ke Singapura.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial M yang diduga menampung ketiga calon pekerja migran tersebut.
"Tersangka ini sudah menampung para pekerja migran ini kurang lebih selama dua bulan dengan janji akan diberangkatkan ke negara Singapura. Namun sampai waktu yang telah dijanjikan lewat, tidak diberangkatkan," ujar Aryo, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban dijanjikan berangkat ke Singapura melalui Surabaya dan Batam. Namun, selama sekitar dua bulan berada di tempat penampungan, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Polisi kemudian menerima informasi terkait keberadaan para calon pekerja migran tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kondisi di lapangan, petugas mengamankan tersangka M beserta para korban dari lokasi penampungan.
| Baca juga: Tiga Rumah di Wonosari Ludes Terbakar |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler warna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.
Aryo menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menampung calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Para korban disebut terlebih dahulu dibiayai untuk kebutuhan selama proses keberangkatan.
Biaya tersebut nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja setelah mereka bekerja di Singapura.
"Para korban ini dibiayai awal dulu. Nanti pada saat korban sudah bekerja di Singapura, gajinya tersebut akan dipotong sesuai dengan biaya yang digunakan selama di penampungan atau selama sebelum berangkat," jelasnya.
Menurut Aryo, para korban selama berada di tempat penampungan hanya menunggu proses keberangkatan dan tidak melakukan aktivitas pekerjaan. Pemberangkatan disebut menunggu adanya permintaan atau lowongan pekerjaan dari pihak di Singapura.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 81 juncto Pasal 68 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Bondowoso.
Sementara itu, tiga perempuan yang berhasil diselamatkan selanjutnya mendapatkan pendampingan dari Dinsos P3AKB Bondowoso. Pemkab Bondowoso juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Surabaya untuk proses pemulangan para korban ke daerah asal masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....