Pembatasan Media Sosial Anak, Langkah Perlindungan dari Risiko Ruang Digital
- 16 Agt 2026 16:57 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut memunculkan diskusi di masyarakat, terutama mengenai efektivitas penerapan, hak anak untuk berekspresi, keamanan data pribadi, hingga peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 dan menyasar anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Perwakilan Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Fakultas Hukum Universitas Jember, Adelia Vita Anggriani beranggapan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pelarangan total anak untuk mengakses dunia digital, melainkan sebagai bentuk penundaan akses terhadap platform tertentu sampai anak dinilai lebih siap secara emosional dan kognitif.
"Jadi intinya pemerintah itu ingin melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Jadi anak di bawah 16 tahun itu sekarang tidak diperbolehkan lagi membuat akun di platform yang dianggap berisiko tinggi," ujar Adelia dalam program Jaga Malam Pro 2 Jember, Selasa 19 Mei 2026.
Adelia menyebut, kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya aktivitas anak di internet serta berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital. Berdasarkan data yang disampaikan dalam dialog, hampir 80 persen anak usia sekolah telah aktif menggunakan internet. Dari kelompok tersebut, disebutkan sekitar 50 persen pernah terpapar konten seksual.
Selain itu, sekitar 42 persen anak disebut pernah merasa takut atau tidak nyaman ketika menggunakan media sosial akibat pengalaman buruk, seperti perundungan siber, konten kekerasan, maupun rayuan dari orang asing.
Kondisi tersebut, menurut Adelia, menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Negara dinilai perlu hadir untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Dari perspektif hukum, Adelia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Pemerintah kemudian diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan tersebut lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
"Jadi PP Tunas itu lahir untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut. Jadi sudah jelas payung hukumnya," kata Adelia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang terdapat dalam berbagai ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Hak Anak.
Sejumlah platform digital turut menjadi sasaran penerapan kebijakan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menurut Adelia, beberapa platform telah menunjukkan respons terhadap kebijakan tersebut. X, misalnya, disebut telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara TikTok disebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Adapun Bigo Live telah menetapkan batas usia minimum 18 tahun.
Meski demikian, penerapan pembatasan usia tersebut tidak terlepas dari pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, terdapat pula kekhawatiran mengenai efektivitas penerapannya.
Adelia menyebut salah satu persoalan yang mungkin muncul adalah kemampuan anak mencari celah teknis untuk melewati pembatasan. Selain itu, terdapat risiko kebocoran data pribadi apabila proses verifikasi usia mengharuskan pengguna menyerahkan dokumen identitas.
Kekhawatiran lain berkaitan dengan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi. Media sosial bagi sebagian anak tidak hanya digunakan sebagai hiburan, tetapi juga menjadi sarana belajar, berkarya, berkreasi, dan membangun jejaring pertemanan.
Dalam konteks tersebut, Adelia mengatakan perlindungan anak perlu diseimbangkan dengan pemenuhan hak anak. Salah satu prinsip yang dapat digunakan adalah the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
"Ketika ada benturan antara hak anak untuk mengakses informasi dan hak anak untuk dilindungi dari bahaya, maka tentunya perlindungan juga harus diutamakan," jelasnya.
Menurut Adelia, Indonesia juga tidak sendirian dalam menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Australia sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak dari risiko media sosial telah menjadi perhatian di berbagai negara.
Meski dinilai sebagai langkah awal yang strategis, Adelia menilai kebijakan pembatasan usia saja belum cukup untuk memastikan anak benar-benar aman di ruang digital. Literasi digital bagi anak, orang tua, dan pendidik perlu ditingkatkan secara bersamaan.
Selain itu, sistem verifikasi usia harus dirancang dengan memperhatikan keamanan data pribadi. Platform digital juga dinilai perlu lebih transparan mengenai sistem algoritma dan konten yang dikonsumsi pengguna anak.
"PP Tunas ini ibaratnya pagar yang dibangun negara untuk melindungi anak-anak. Namun, pagar setinggi apa pun juga akan percuma bagi anak-anak sendiri yang tidak paham mengapa pagar itu penting," ungkap Adelia.
Ia menilai pendampingan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat tetap menjadi bagian penting agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif. Terkait kemungkinan penggunaan identitas dalam proses pendaftaran atau verifikasi akun media sosial, Adelia menekankan pentingnya regulasi yang mampu memastikan data pengguna terlindungi. Menurutnya, platform harus memiliki mekanisme keamanan yang kuat serta bertanggung jawab terhadap data yang tersimpan di dalam sistem mereka.
Adelia juga menyebut perlunya penerapan sanksi administratif secara konsisten terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan publik, denda administratif, hingga pemblokiran akses untuk pelanggaran tertentu.
Namun, menurutnya, besarnya sanksi bukan satu-satunya faktor yang menentukan efektivitas kebijakan. Konsistensi penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan publik juga diperlukan agar platform memiliki kepatuhan yang lebih kuat.
Sementara bagi akun anak di bawah 16 tahun yang telah dibuat sebelum kebijakan diterapkan, Adelia menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap. Platform digital diwajibkan melakukan verifikasi terhadap akun yang telah ada dan dapat membatasi atau menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki anak di bawah usia yang ditentukan.
Proses tersebut juga perlu disertai pemberitahuan yang jelas kepada pengguna maupun orang tua sehingga terdapat masa adaptasi dan transisi. Di tingkat keluarga, Adelia menekankan bahwa orang tua tidak cukup hanya memberikan larangan. Orang tua perlu menjadi teman diskusi bagi anak mengenai berbagai hal yang mereka temui di media sosial.
Orang tua juga dapat membuat kesepakatan mengenai penggunaan gawai, seperti membatasi waktu layar dan menetapkan area atau waktu tertentu yang bebas dari penggunaan ponsel. Pada saat yang sama, orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar mampu memahami teknologi yang digunakan anak.
Selain penggunaan teknologi secara sehat, aktivitas offline seperti olahraga, membaca, kegiatan seni, maupun aktivitas bersama keluarga juga dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial.
Adelia menegaskan, dampak penggunaan media sosial pada anak tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis. Pengalaman buruk di ruang digital, seperti perundungan siber dan paparan konten berisiko, dapat memengaruhi perilaku serta cara anak berinteraksi dengan lingkungan di kehidupan nyata.
Karena itu, pembatasan usia media sosial perlu dipandang sebagai salah satu bagian dari sistem perlindungan anak yang lebih luas, dengan melibatkan pemerintah, platform digital, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....