Tiga Perempuan Diduga Jadi Korban TPPO

  • 14 Agt 2026 16:36 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Tiga perempuan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Ketiganya kini mendapat penanganan sementara sambil menunggu proses administrasi untuk dipulangkan ke daerah asal.

Ketiga perempuan yang kini ditampung sementara di Kantor DPC PDI Perjuangan tersebut masing-masing berinisial N (36), AS (25), dan AA (31). Mereka diketahui berasal dari Bandung, Sukapura, Lampung, dan Cilacap.

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, mengatakan ketiga korban sebelumnya berada di Bondowoso selama sekitar satu hingga dua bulan. Mereka diduga tertarik dengan tawaran pekerjaan di Singapura dengan iming-iming penghasilan yang menggiurkan.

Menurut Sinung, ketiganya kemudian tidak mendapatkan kepastian terkait keberangkatan hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga menjalankan proses pemberangkatan secara ilegal.

“Ketika ada pihak kepolisian datang, ternyata yang beroperasi itu ilegal,” kata Sinung saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Setelah diamankan dan menjalani proses di Polres Bondowoso, ketiga korban masih harus menunggu koordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), termasuk penyelesaian administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Karena adanya kendala kesiapan tempat penampungan, Sinung menginisiasi agar ketiga perempuan tersebut untuk sementara ditampung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso.

Ia menegaskan, langkah tersebut murni merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan dan tidak memiliki kepentingan politik.

“Ini tidak ada misi apa pun, hanya sebatas misi kemanusiaan. Setidaknya mereka bisa beristirahat dan kami tampung sementara,” ujarnya.

Sinung menyebut proses pemulangan masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak-pihak terkait. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, ketiga korban diperkirakan dapat dipulangkan setelah 17 Agustus 2026.

Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan pihak yang diduga menjadi pelaku dan berasal dari Kecamatan Sumber Wringin telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Sinung menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang belum jelas legalitasnya.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Bondowoso yang mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri, khususnya dengan gaji tinggi, untuk terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan maupun agen penyalur.

“Masyarakat jangan mudah percaya ketika ada pihak-pihak yang belum jelas menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Segera konsultasikan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Menurutnya, masyarakat dapat memastikan perusahaan penempatan pekerja migran yang menawarkan pekerjaan telah memiliki legalitas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Sinung juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak dalam menangani persoalan kemanusiaan seperti kasus tersebut.

“Ketika sinergi itu terjalin, insyaallah persoalan bisa diatasi bersama,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....